Legalitas KOWANI Kabupaten Bangkalan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Bangkalan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bangkalan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bangkalan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Bangkalan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Bangkalan disahkan oleh Notaris Kabupaten Bangkalan pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Bangkalan

Surat Keputusan Wali Kabupaten Bangkalan

SK Wali Kabupaten Bangkalan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Bangkalan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Bangkalan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Bangkalan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Bangkalan.

2024Kesbangpol Kabupaten Bangkalan

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Bangkalan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan kedudukan di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Bangkalan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Bangkalan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Bangkalan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Bangkalan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Bangkalan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Bangkalan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Bangkalan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Bangkalan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Bangkalan.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Bangkalan sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Bangkalan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Bangkalan disahkan oleh Wali Kabupaten Bangkalan melalui Surat Keputusan.